Kamis, 22 November 2012

NATION STATE DAN KEPENTINGAN NASIONAL




1.      Nation state (Negara bangsa)
Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan. Suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa (Nation) sebelum menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas teritorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan adanya pengakuan dari negara lain. Dengan demikian bangsa (nation) merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dan gabungan dari dua ide tentang bangsa (nation) dan negara (state) tersebut terwujud dalam sebuah konsep tentang negara bangsa atau lebih dikenal dengan Nation-State dengan pengertian yang lebih luas dari sekedar sebuah negara dalam pengertian state.
a.       Nation (Bangsa)
Bangsa dari bahasa latin Nasci yang berarti dilahirkan, adalah fenomena kompleks yang dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi. Secara budaya : Bangsa adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai bahasa umum, agama , sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada perencanaan obsektif untuk bangsa karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman budaya yang ada. Secara politik : Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikan atau menegakkan kenegaraan juga mengambil bentuk dari kesadaran warganegara. Secara psikologi : Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotaan dari bangsa : walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka kepunyaan bangsa.
b. State (Negara)
Negara secara sempit diartikan sebagai sebuah asosiasi politik yang menetapkan yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permanen. Dimana negara memungkinkan untuk mengidentifikasikan 5 kunci dari negara, yaitu :
1. Kekuasaan yang absolut dan tidak terbatas, berdiri diatas semua asosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang negara sebagai “Leviathan” sebuah monster rakssasa.
2. Institusi negara merupakan kenyataan publik bukan institusi pribadi dari masyarkat sipil, tubuh negara adalah tanggung jawab untuk membuat keputusan bersama dalam masyarakat.
3. Negara adalah sebuah praktik legitimasi yang tujuannya biasanya diterima sebagai pengikat pada masyarakat.
4. Negara adalah alat dalam dominasi memproses kekuatan inti untuk menjamin hukum yang dipatuhi dan orang yang melanggar peraturan tersebut dihukum. Max Weber (1864-1920) mengutip, negara mempunyai monopoli dari pengertian “kekerasan legitimasi”.
5. Negara adalah asosiasi teritorial praktek yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.

Jadi Nation-State adalah bentuk dari organisasi dan politik ideal. Dalam kasus pertama merupakan kemandirian komunitas poltik bersama melalui perlengkapan kemsyarakatan dan nasionaliti. Dalam kasus belakangan, bangsa-negara adalah yang terpenting, dicerminkan dalam tujuan Mazzini (1805-1872) “setiap bangsa sebuah negara hanya satu negara untuk seluruh bangsa”. Dalam prakteknya, bangsa-negara adalah sebuah tipe ideal dan kemungkinan tidak pernah ada dalam bentuk sempurna dimanapun didunia. Negara tidak berbudaya sejenis karena semua mengandung berbagai macam budaya atau etnis yang bercampur.

2.      Kepentingan Nasional
Secara konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya.Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara.Kepentingan nasional suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu:
1. Sangat Vital,meliputi survive-nya suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan  pertahanan keamanan.
2.  Vital,meliputi beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi.
3.  Kurang vital,meliputi aspek sosial dan budaya.
Kepentingan nasional merupakan salah satu konsep yang paling dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional karena konsep inilah tujuan mendasar serta faktor paling menentukan yang memandu dan para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri sebuah negara. Selain itu konsep ini juga sering dipakai sebagai pengukur keberhasilan suatu politik luar negeri atau evaluasi. Menurut H.J.Morgenthau kepentingan nasional sama dengan usaha negara untuk mengejar power, dimana power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain. Konsep tersebut memuat arti minimum yang inheren di dalam konsep itu sendiri, tetapi diluar arti minimum konsep tersebut bisa diartikan dengan berbagai macam hal yang secara logis berpadanan dengannya sesuai dengan tradisi politik dan konteks kultural keseluruhan dimana suatu negara memutuskan politik luar negerinya. Arti minimum yang inheren di dalam konsep kepentingan nasional sebuah negara adalah melindungi identitas fisik, politik, dan kulturalnya dari gangguan negara-bangsa lain. Dengan kata lain hakekat kepentingan nasional menurut Morgenthau adalah power (pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan). Secara normatif konsep kepentingan nasional berkaitan dengan kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya melalui hubungan dengan negara lain. Namun tidak sekedar cita-cita mengejar power saja melainkan ada juga cita-cita lainnya. Sedangkan secara deskriptif, kepentingan nasional dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan  pemerintah.
Konsep kepentingan nasional menurut Donald E. Nuechterlein. Konsep ini terdiri dari 4 konsep dasar, yaitu:
v  Kepentingan pertahanan (Defense Interest), yaitu kepentingan bagi negara yang menyangkut perlindungan terhadap warga negaranya dan sistem politiknya dari ancaman negara lain baik berupa intervensi maupun propaganda.
v  Kepentingan ekonomi (Economic Interest), yaitu kepentingan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara melalui hubungan ekonomi dengan negara lain.
v  Kepentingan tata Internasional (World-Order Interest), yaitu kepentingan Negara
untuk mempertahankan atau mewujudkan system politik dan ekonomi yang menguntungkan bagi negaranya.
v  Kepentingan ideologi (Ideological Interest), yaitu kepentingan untuk mempertahankan atau melindungi negaranya dari ancaman ideology negara lain.

KESIMPULAN
Konsep Negara Bangsa (Nation State) adalah konsep tentang negara modern yang terkait erat dengan paham kebangsaan atau nasionalisme. Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya. Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu: keutuhan wilayah dan bangsa, menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar