Kamis, 22 November 2012

HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI PARAMETER POWER



Paper ini adalah sebuah paper yang menjelaskan tentang hubungan antara hukum internasional dengan power. Power adalah  kemampuan untuk mengontrol perilaku orang lain untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Seperti pada paper saya sebelumnya yang  menjelaskan tentang pengaruh ekonomi, militer dan sosio politik terhadap power maka pada paper ini akan dijelaskan tentang hukum internasional sebagai parameter power.  Hukum internasional dimengerti sebagai sebuah sistem persetujuan antara aktor-aktor internasional, biasanya negara, yang mengatur bagaimana relasi antara mereka dapat terbentuk. Sebagai salah satu elemen dalam power, hukum internasional digunakan untuk memberi batasan bagi aktor internasional dalam bertindak. Dengan asumsi hukum akan ditaati, prediksi tersebut membantu aktor internasional dalam merencanakan dan merasionalisasi kebijakan. Pada saat yang sama, hukum internasional juga menambah power suatu negara melalui penguatan kedaulatan negara tersebut.
Isi
-          Pandangan tentang hukum internasional
Terdapat empat pandangan dalam hukum internasional. Yaitu dari kaum Naturalis,positifis,ekletik, neoralis.
Ø  Pandangan pertama datang dari Kaum Naturalis yang mengatakan bahwa hukum dan peraturan semuanya berasal dari Tuhan, dan oleh karenanya hukum tersebut bersifat universal dan tidak dapat diubah. Naturalis melihat adanya sebuah hukum yang berlaku secara universal, namun menyetujui adanya kemungkinan suatu perang terjadi. Masalah dalam pandangan Kaum Naturalis ini terletak dalam definisi apakah hukum Tuhan itu sendiri. Melihat berbagai perbedaan yang terdapat dalam agama, budaya, dan moralitas di dunia, jelaslah bahwa standar internasional yang berdasar pada pandangan Naturalis akan menghadapi tugas yang sulit.
Ø   Pandangan yang kedua merupakan pandangan dari Kaum Positifis. Dalam pandangannya, Kaum Positifis menolak kekuasaan Ilahi sebagai dasar dari hukum, Kaum Positifis berpendapat dasar dari hukum internasional adalah subjek pembuat hukum itu sendiri. Pandangan Kaum Positifis ini mendapat dua kritik. Pertama, pandangan tersebut seakan membolehkan aktor internasional untuk menolak hukum internasional hanya dengan mengatakan mereka tidak lagi setuju pada hukum tersebut. Kedua, pandangan tersebut membuat aktor internasional dapat memutuskan apa yang mereka inginkan menjadi hukum dan peraturan yang harus ditaati bersama. Bagi Kaum Naturalis, pandangan ini sangat tidak bermoral.
Ø  Pandangan ketiga dalam hukum internasional merupakan pandangan Kaum Ekletik. Pandangan tersebut menyetujui adanya dua macam hukum internasional. Hukum yang pertama merupakan hukum yang bersumber dari Tuhan, yang bersifat universal dan kekal. Sedang hukum yang kedua adalah hukum buatan manusia yang bersifat terbatas dan dilakukan atas dasar sukarela. Bagi Kaum Ekletik, hukum buatan manusia merupakan interpretasi dari manusia mengenai hukum Ilahi.
Ø  Pandangan keempat datang dari Kaum Neorealis, yang mengatakan bahwa hukum internasional sebenarnya hanya merupakan produk dari pihak yang berkuasa. Hukum internasional tidak universal dan tidak kekal. Bagi Kaum Neorealis, hukum internasional adalah hasil dari power/kekuasaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi pemerintah (IGOs) dan perusahaan multinasional (MNCs) juga telah diputuskan menjadi subjek dari hukum internasional. Individu-individu juga telah diputuskan menjadi subjek dari hukum internasional, mengacu pada tugas hukum internasional untuk melindungi hak asasi setiap manusia. Berbagai aktor non pemerintah—teroris, gerakan-gerakan nasional, gerakan agama dan ideologi, dan berbagai NGO—juga merupakan subjek dari hukum internasional, walaupun beberapa aktor non pemerintah belum mau mengakui legitimasi dari hukum internasional. Hal inilah yang kemudian menjadi kendala. Inilah yang membuat pemberian sanksi bagi pihak yang melanggar hukum internasional menjadi lemah. Walaupun pemberian sanksi tersebut masih tergolong lemah dan tidak efektif, suatu premis yang menyatakan bahwa hukum internasional karenanya tidak eksis dan tidak relevan adalah salah. Karena dalam kenyataan sehari-hari, perjanjian dan hukum internasional mayoritas telah ditaati. Oleh karenanya keberadaan hukum internasional sebagai salah satu elemen yang berpengaruh dalam power haruslah diakui.
-          Korelasi Hukum internasional dengan power
Hukum internasional Christian Reus-Smit dalam bukunya yang berjudulThe Politics of International Law mengutarakan pendapatnya mengenai hubungan hukum internasional dan politik internasional. Reus-Smit memulai penjelasannya dengan memaparkan pandangan tiga perspektif dalam hubungan internasional terkait dengan relasi antara hukum dan politik : realisme, rasionalisme, dan konstruktivisme.
v  Pandangan pertama datang dari kaum realis, yang mengatakan bahwa hokum internasional, untuk dapat terbentuk dan eksis, memerlukan suatu kondisi “balance of power”. Lebih lanjut, realis mengatakan bahwa dasar dari hukum internasional adalah power, namun hukum internasional itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan negara karena apabila sampai bertentangan, maka hukum internasional harus tunduk pada negara.
v  Kaum realis berpendapat bahwa yang terpenting adalah politik, hukum bukanlah apa-apa jika tanpa politik. Dengan fokus pembicaraan adalah negara sebagai aktor utama, realis berpikir bahwa hukum internasional itu ada untuk mewujudkan kepentingan nasional negara berkuasa. Rasionalisme  menganggap bahwa hukum internasional merupakan institusi fungsional yang berbasis peraturan dalam masyarakat internasional. Pendekatan ini menggunakan prinsip bahwa kepentingan nasional akan mudah dicapai bila negara-negara bekerja sama. Rasionalis berpendapat kondisi dunia yang anarkis mengakibatkan banyak permasalahan, seperti rawannya terjadi kecurangan (cheating), kurangnya arus informasi, dan biaya yang tinggi sehingga untuk menyiasatinya diperlukan suatu bentuk kerjasama.
v  Perspektif ketiga datang dari kaum konstruktivis. Kaum konstruktivis berpendapat bahwa tingkah laku negara sebenarnya dipengaruhi oleh banyak pandangan/hal-hal normatif dan idealis. Mereka berpendapat bahwa identitas sosial suatu negara akan membentuk tindakan dan kepentingan nasionalnya. Selain menggarisbawahi pentingnya hal-hal normatif dan identitas sosial, konstruktivis juga menekankan pentingnya alasan bertindak, yang terdiri dari alasan individual dan kolektif serta pembenaran secara hukum. Berbagai alasan bertindak ini dikatakan mempunyai dimensi internal dan eksternal, serta aspek pribadi dan publik. Namun kaum konstruktivis menekankan, alasan bertindak yang disebutkan ini, bukanlah semata merupakan kelayakan logis berupa pembenaran normatif dari suatu tindakan, melainkan harus berupa argumentasi logis.
Kesimpulan
            Selain unsur ekonomi,militer,sosio politik hukum internasional juga adalah suatu unsur yang dapat mempengaruhi power. Semakin bagus dan baik hukum nya tersebut maka semakin baik dan kuat lah power negara tersebut. Hukum internasional berperan sebagai alat prediksi dalam arena pertarungan internasional. Dengan asumsi hukum akan ditaati, prediksi tersebut membantu aktor internasional dalam merencanakan dan merasionalisasi kebijakan. Pada saat yang sama, hukum internasional juga menambah power suatu negara melalui penguatan kedaulatan negara tersebut. Seperti Pandangan  dari kaum realis, yang mengatakan bahwa hokum internasional, untuk dapat terbentuk dan eksis, memerlukan suatu kondisi “balance of power”. Lebih lanjut, realis mengatakan bahwa dasar dari hukum internasional adalah power, namun hukum internasional itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan negara karena apabila sampai bertentangan, maka hukum internasional harus tunduk pada negara

kepada pemberi waktu


ada yang ingin ku ulangi di masa lalu..
beberapa tahun lalu..
saat tawaku masih lepas..
saat lari ku begitu bebas..
saat tangisku masih didengar..
saat senyumku masih tercipta..
tuhan..
bawa aku kesana..
ke masa dimana itu semua masih ada.
aku menyesali masa ini..
masa dimana aku harus berkutak dengan tawa yang dipaksakan..
senyum yang harus ditarik susah payah..
tangis yang tak dihiraukan..
aku benci masa ini tuhan…
aku benci….
bawa saja aku kesana„,aku ingin disana selamanya..
bersama bahagia yang tak henti..
bersama ibu yang mencintaiku..
hanya aku dan ibu..selamanyaa
dalam bingkai bahagia..
sekali lagi..
hanya aku dan ibuku…

NATION STATE DAN KEPENTINGAN NASIONAL




1.      Nation state (Negara bangsa)
Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. Negara Bangsa merupakan hasil sejarah alamiah yang semi kontraktual dimana nasionalisme merupakan landasan bangunannya yang paling kuat. Nasionalisme dapat dikatakakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Dari sinilah kemudian lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation), negara (state) dan gabungan keduanya menjadi konsep negara bangsa (nation state) sebagai komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kabangsaan. Suatu negara dikatakan telah memenuhi syarat sebagai sebuah negara modern, setidak-nya memenuhi syarat-syarat pokok selain faktor kewilayahan dan penduduk yang merupakan modal sebuah bangsa (Nation) sebelum menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas teritorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan adanya pengakuan dari negara lain. Dengan demikian bangsa (nation) merupakan suatu badan atau wadah yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya. Dan gabungan dari dua ide tentang bangsa (nation) dan negara (state) tersebut terwujud dalam sebuah konsep tentang negara bangsa atau lebih dikenal dengan Nation-State dengan pengertian yang lebih luas dari sekedar sebuah negara dalam pengertian state.
a.       Nation (Bangsa)
Bangsa dari bahasa latin Nasci yang berarti dilahirkan, adalah fenomena kompleks yang dibentuk oleh kumpulan dari budaya, politik dan faktor psikologi. Secara budaya : Bangsa adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai bahasa umum, agama , sejarah, tradisi. Bagaimanapun tidak ada perencanaan obsektif untuk bangsa karena semua bangsa menunjukan derajat dari keragaman budaya yang ada. Secara politik : Bangsa adalah kumpulan orang yang menganggap dirinya sebagai komunitas politik alami walaupun secara klasik dijelaskan dalam bentuk keinginan untuk mendirikan atau menegakkan kenegaraan juga mengambil bentuk dari kesadaran warganegara. Secara psikologi : Bangsa berarti kumpulan dari perbedaan orang melalui sebuah bagian kesetiaan atau cinta dalam bentuk patriotisme. Meskipun begitu, sebagai sebuah alat pelengkap bukan sebuah kondisi yang dibutuhkan pada keanggotaan dari bangsa : walaupun mereka yang mengurangi harga diri mungkin masih diakui bahwa mereka kepunyaan bangsa.
b. State (Negara)
Negara secara sempit diartikan sebagai sebuah asosiasi politik yang menetapkan yuridikasi yang berkuasa dalam menentukan batas teritorial dan mempraktekkan melalui otoritas sebuah kumpulan institusi permanen. Dimana negara memungkinkan untuk mengidentifikasikan 5 kunci dari negara, yaitu :
1. Kekuasaan yang absolut dan tidak terbatas, berdiri diatas semua asosiasi lainnya dalam kumpulan masyarakat. Thomas Hobbes memandang negara sebagai “Leviathan” sebuah monster rakssasa.
2. Institusi negara merupakan kenyataan publik bukan institusi pribadi dari masyarkat sipil, tubuh negara adalah tanggung jawab untuk membuat keputusan bersama dalam masyarakat.
3. Negara adalah sebuah praktik legitimasi yang tujuannya biasanya diterima sebagai pengikat pada masyarakat.
4. Negara adalah alat dalam dominasi memproses kekuatan inti untuk menjamin hukum yang dipatuhi dan orang yang melanggar peraturan tersebut dihukum. Max Weber (1864-1920) mengutip, negara mempunyai monopoli dari pengertian “kekerasan legitimasi”.
5. Negara adalah asosiasi teritorial praktek yuridikasi dalam menentukan batas geografi dan dalam politik internasional dijalankan sebagai wujud mandiri.

Jadi Nation-State adalah bentuk dari organisasi dan politik ideal. Dalam kasus pertama merupakan kemandirian komunitas poltik bersama melalui perlengkapan kemsyarakatan dan nasionaliti. Dalam kasus belakangan, bangsa-negara adalah yang terpenting, dicerminkan dalam tujuan Mazzini (1805-1872) “setiap bangsa sebuah negara hanya satu negara untuk seluruh bangsa”. Dalam prakteknya, bangsa-negara adalah sebuah tipe ideal dan kemungkinan tidak pernah ada dalam bentuk sempurna dimanapun didunia. Negara tidak berbudaya sejenis karena semua mengandung berbagai macam budaya atau etnis yang bercampur.

2.      Kepentingan Nasional
Secara konseptual kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya.Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu:keutuhan wilayah dan bangsa,menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar negara.Kepentingan nasional suatu negara memiliki beberapa tingkatan yaitu:
1. Sangat Vital,meliputi survive-nya suatu bangsa serta menjaga keutuhan wilayah dan  pertahanan keamanan.
2.  Vital,meliputi beberapa aspek seperti politik,ideologi,serta ekonomi.
3.  Kurang vital,meliputi aspek sosial dan budaya.
Kepentingan nasional merupakan salah satu konsep yang paling dikenal luas oleh kalangan penstudi Hubungan Internasional karena konsep inilah tujuan mendasar serta faktor paling menentukan yang memandu dan para pembuat keputusan dalam merumuskan politik luar negeri sebuah negara. Selain itu konsep ini juga sering dipakai sebagai pengukur keberhasilan suatu politik luar negeri atau evaluasi. Menurut H.J.Morgenthau kepentingan nasional sama dengan usaha negara untuk mengejar power, dimana power adalah segala sesuatu yang bisa mengembangkan dan memelihara kontrol suatu negara terhadap negara lain. Konsep tersebut memuat arti minimum yang inheren di dalam konsep itu sendiri, tetapi diluar arti minimum konsep tersebut bisa diartikan dengan berbagai macam hal yang secara logis berpadanan dengannya sesuai dengan tradisi politik dan konteks kultural keseluruhan dimana suatu negara memutuskan politik luar negerinya. Arti minimum yang inheren di dalam konsep kepentingan nasional sebuah negara adalah melindungi identitas fisik, politik, dan kulturalnya dari gangguan negara-bangsa lain. Dengan kata lain hakekat kepentingan nasional menurut Morgenthau adalah power (pengaruh, kekuasaan, dan kekuatan). Secara normatif konsep kepentingan nasional berkaitan dengan kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya melalui hubungan dengan negara lain. Namun tidak sekedar cita-cita mengejar power saja melainkan ada juga cita-cita lainnya. Sedangkan secara deskriptif, kepentingan nasional dianggap sebagai tujuan yang harus dicapai suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan  pemerintah.
Konsep kepentingan nasional menurut Donald E. Nuechterlein. Konsep ini terdiri dari 4 konsep dasar, yaitu:
v  Kepentingan pertahanan (Defense Interest), yaitu kepentingan bagi negara yang menyangkut perlindungan terhadap warga negaranya dan sistem politiknya dari ancaman negara lain baik berupa intervensi maupun propaganda.
v  Kepentingan ekonomi (Economic Interest), yaitu kepentingan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian negara melalui hubungan ekonomi dengan negara lain.
v  Kepentingan tata Internasional (World-Order Interest), yaitu kepentingan Negara
untuk mempertahankan atau mewujudkan system politik dan ekonomi yang menguntungkan bagi negaranya.
v  Kepentingan ideologi (Ideological Interest), yaitu kepentingan untuk mempertahankan atau melindungi negaranya dari ancaman ideology negara lain.

KESIMPULAN
Konsep Negara Bangsa (Nation State) adalah konsep tentang negara modern yang terkait erat dengan paham kebangsaan atau nasionalisme. Negara bangsa adalah suatu  gagasan tentang negara yang di dirikan untuk seluruh bangsa atau untuk seluruh umat, berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. kepentingan nasional adalah nilai-nilai dasar yang terpelihara dan dipertahankan oleh suatu negara dalam mencapai tujuannya. Kepentingan nasional menyangkut beberapa unsur yaitu: keutuhan wilayah dan bangsa, menjaga SDA dan SDM,berbagai aspek seperti ekonomi,politik,sosial,budaya,hankam,serta peranan suatu negara dalam lalu lintas hubungan antar Negara.

kehidupan

ada siklus alam yang tak berubah bernama ombak,, ia tak pernah letih bergulung2 menuju dan menepuk pantai terurai demikian saja, tapi kemudian datang lagi dan datang lagi...

waktu jua,,detik demi detik, menit demi menit,hari demi hari, tahun demi tahun tahun bahkan abad demi abad berlalu, tapi kemudian muncul lagi tak pernah ada yang sama. hidup dan kehidupan manusia tak kalah menariknya. laksana ombak, laksana waktu, ia datang dan berlalu dan kemudian datang lagi bersama berpikul pikul permaslahan  yang menjadi saudara saudar kembarnya ,, tak pernah ada yang sama...

permasalahan hidup dan kehidupan adalah ombak dalam realitas sosial yang tidak boleh tidak , sebisa bisanya harus dibaca dengan segenap kecerdasan  dan kearifan dan kita tak pernah bisa lari darinya, permasalahan itu hanya masalah besar kecil, bergelora atau tidak bergelora dan juga angin yang menyertainya...

 angin yang sepoi sepoi selalu  cenderung memanjakan dan angin topan membuat ombak bergolak dan berbahaya....tragedi kehidupan tidak hanya itu,.,

pada segmen lain kita menghadapi berbagai macam "wajah" yang sangat merisaukan kita,, kita bersikukuh mengatakan kita adalah homo sapiens (manusia berpikir) tetapi kenyataaannya yang lahir adalah homo homini lupus (manusia manusia yang memangsa sesama)  tetapi kehidupan tetap lah kehidupan,, seperti apapun kita dilahirkan ,, sebagai apapun kita dibesar kan dan seperti apapun kita hidup,, bersyukur adalah hal yang terpentingg,,

bukan kah kita sama sama dilahirkan suci,, bukan kah kita dilahir kan tanpa dosa,, ibarat selembar kertas putih kosong tanpa titik tanpa noda,, jadi tiada yang tidak mungkin ,, sejahat apapun kita hidup bukankah akan ada jalan untuk kmbali suci,, seperti kta pepatah" setiap orang suci punya masa lalu dan setiap pendosa punya masa depan,," ingat tidak ada alasan kita buat menyerah,, never give up,, mgkin kita tak seberuntung mereka tapi ingat masih ada orang yang tak seberuntung kita,,Allah itu maha adil,, miskin kita masih ada yang lebih miskin,,kaya kita tetap masih ada yang lebih kaya,,,jadi Nikmat Tuhan mu yang manakah yang engkau dustakan..?

tidak ada yang lebih baik selain berubah, berfikir dan tetap bersyukur dan tetap lah Berubah meski sedikit demi sedikit,berkaryalah walau hnya sekelumit,buatlah hidup ini bermanfaat bgi diri sendiri,keluarga dan syukur2 dpt memberi manfaat bgi orng banyak..